Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 6/2016 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2016Tanggal Penetapan:4 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku04 November 2016
Tanggal Penetapan04 November 2016
Tempat PenetapanBuranga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Buton Utara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Buton Utara. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara, terkecuali Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 5 dan angka 6, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 32 dan Pasal 33 sampai ditetapkannya ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Rumah Sakit Daerah kabupaten yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Utara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Utara. 5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Buton Utara. 6. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Buton Utara. 7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Buton Utara. 8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buton Utara. 9. Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah Kabupaten Buton Utara. 10. Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buton Utara. 11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja KPHL Peropa'ea Gantara Kabupaten Buton Utara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan Daerah. Ketentuan substansial meliputi pembentukan Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Tipe C, Dinas Daerah (dengan berbagai tipe dan urusan pemerintahan yang diselenggarakan), Badan Daerah (dengan fungsi penunjang masing-masing), dan Kecamatan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan staf ahli Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah oleh Bupati.

1. Pejabat pada perangkat daerah yang ada pada saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2016. 2. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan peraturan daerah ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2016. 3. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)