Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 20216 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 6/2022 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2022Tanggal Penetapan:22 Februari 2022
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 20216 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku22 Februari 2022
Tanggal Penetapan22 Februari 2022
Tempat PenetapanBuranga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Buton Utara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Buton Utara; 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara; 3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara; 4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Utara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Utara; 5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Buton Utara; 6. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Buton Utara; 7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Buton Utara; 8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buton Utara; 9. Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah Kabupaten Buton Utara; 10. Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buton Utara; dan 11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja KPHL Peropa'ea Gantara Kabupaten Buton Utara.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara. Perubahan ini meliputi susunan Perangkat Daerah yang dibentuk, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemuda dan Olahraga, Perikanan, Kesehatan, Komunikasi, Informatika dan Persandian, Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja, Pendidikan, Pariwisata dan Kebudayaan, Lingkungan Hidup, Ketahanan Pangan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pertanian, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Sosial, Perhubungan, Transmigrasi, Perpustakaan dan Kearsipan, dan Pertanahan. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Selain itu, Peraturan Daerah ini mencabut beberapa peraturan daerah terkait organisasi dan tata kerja perangkat daerah sebelumnya.

Semua ketentuan yang mengatur tentang Perangkat Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.

(-)