Peraturan Daerah Kota Tegal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang berkualitas, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif. Latar belakangnya adalah kewenangan pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta adanya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 yang mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap definisi-definisi dalam Pasal 1, penambahan Bab VIIA tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring, dan penghapusan ketentuan BAB IX. Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring dilakukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sistem pendukung layanan SIAK, yang meliputi penerapan Dokumen Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik (TTE), pelayanan daring kepada penduduk, alih media dokumen cetak menjadi Dokumen Elektronik, pendokumentasian Dokumen Elektronik, pemeriksaan keaslian Dokumen Elektronik, monitoring dan evaluasi pelayanan Dokumen Elektronik, penyelenggara sertifikasi elektronik, pelayanan informasi dan sinkronisasi data kependudukan, dan pelayanan tata naskah dinas berbasis elektronik. Pelayanan daring ini terdiri dari Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pelayanan Pencatatan Sipil. Formulir elektronik digunakan dalam pelayanan daring dan disediakan melalui aplikasi pelayanan mandiri Adminduk Daring yang dapat diakses melalui web maupun mobile.