Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kota tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 3/2018 · Perda Kota Tegal No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2018Tanggal Penetapan:20 Juli 2018
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan daerah Kota tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku20 Juli 2018
Tanggal Penetapan20 Juli 2018
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 6)

Peraturan Daerah Kota Tegal ini dibuat untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan memberikan perlindungan kepada penduduk dalam penerbitan dokumen kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010, antara lain:

  1. Definisi istilah-istilah terkait administrasi kependudukan.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  3. Penyajian data kependudukan.
  4. Kewajiban instansi pelaksana dalam urusan administrasi kependudukan.
  5. Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  6. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
  7. Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan.
  8. Pelaporan peristiwa penting seperti kelahiran dan kematian.
  9. Pengesahan anak.
  10. Perubahan status kewarganegaraan.
  11. Pelayanan legalisasi dokumen akta pencatatan sipil.
  12. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan data kependudukan.
  13. Sanksi administratif bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
  14. Sanksi pidana bagi penduduk yang melakukan pemalsuan dokumen kependudukan.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa berlaku KTP-el yang menjadi seumur hidup, serta hak akses atas pemanfaatan data kependudukan.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KTP reguler

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. Denda Administratif terhadap Warga Negara Indonesia paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Orang Asing paling banyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). 3. Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 4. Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 5. Setiap orang yang tanpa hak mengakses Database Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 6. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blanko Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 7. Setiap penduduk yang dengan sengaja membuat KK dan/atau KTP-el ganda/lebih dari 1 (satu) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).