di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengkajian Keamanan dan/atau Mutu Obat dan Bahan Obat terhadap Cemaran Nitrosamin
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 2/2023 · Peraturan BPOM No. 2 Tahun 2023 · Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan mutu obat serta bahan obat dari cemaran nitrosamin, yang dikenal bersifat karsinogenik. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan pedoman pengkajian keamanan dan mutu obat terhadap cemaran nitrosamin, yang mencakup informasi tentang cemaran nitrosamin, metode analisis, dan tahapan kajian risiko. Industri farmasi diwajibkan melakukan pengkajian keamanan dan mutu untuk memastikan ambang batas cemaran nitrosamin sesuai standar. Pengkajian ini dilakukan berdasarkan prinsip kajian risiko dan harus mengikuti pedoman yang ditetapkan. BPOM akan melakukan evaluasi terhadap hasil kajian mandiri industri farmasi dalam rangka pengawasan sebelum dan selama beredar. Pedoman ini juga mencakup informasi tentang batas asupan harian interim yang dapat diterima untuk cemaran nitrosamin dan metode analisis yang direkomendasikan.