Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Kajian Risiko Keamanan dan/atau Mutu Obat dan Bahan Obat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 9/2025 · Peraturan BPOM No. 9 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2025Tanggal Penetapan:23 April 2025
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPedoman Kajian Risiko Keamanan dan/atau Mutu Obat dan Bahan Obat
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku02 Mei 2025
Tanggal Penetapan23 April 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengkajian Keamanan dan/atau Mutu Obat dan Bahan Obat terhadap Cemaran Nitrosamin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 50). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa obat dan bahan obat memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan pedoman kajian risiko untuk mengidentifikasi dan mengendalikan cemaran nitrosamin dalam obat dan bahan obat. Pedoman ini juga mengatur pengkajian risiko pemenuhan mutu eksipien dan pengujian mikrobiologi bahan obat. Industri farmasi diwajibkan untuk melaksanakan kajian risiko dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. Pedoman ini mencakup semua obat dan bahan obat yang beredar di Indonesia, baik yang disintesis secara kimia maupun produk biologi.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)