Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 6/2015 · Perda Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2015Tanggal Penetapan:30 April 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku30 April 2015
Tanggal Penetapan30 April 2015
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2003 Nomor 1 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah perlunya penataan PKL sebagai usaha ekonomi kerakyatan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, estetika, kebersihan, dan fungsi prasarana perkotaan. Tujuannya adalah memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pendataan dan Pendaftaran PKL: Bupati melalui Kepala Dinas melakukan pendataan dan pendaftaran PKL. Pendaftaran bertujuan untuk pengendalian dan kepastian hukum berusaha. Setiap PKL wajib memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU), kecuali PKL musiman.
  2. Penetapan Lokasi PKL: Bupati menetapkan lokasi PKL, lokasi binaan, lokasi musiman, atau kawasan berdagang PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan, dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
  3. Pemindahan dan Penghapusan Lokasi PKL: PKL yang menempati lokasi yang tidak sesuai peruntukan dapat dipindahkan atau direlokasi. Lokasi yang telah dipindahkan akan ditertibkan dan ditata sesuai fungsi peruntukannya.
  4. Pemberdayaan PKL: Bupati melakukan pemberdayaan PKL melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis.
  5. Kewajiban dan Larangan PKL: PKL memiliki kewajiban seperti mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga kebersihan, dan membayar retribusi. PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan, merusak fasilitas umum, atau memindahtangankan TDU.

(-)

1. PKL yang melanggar kewajiban atau larangan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan TDU setelah diberi peringatan tertulis. 2. PKL yang tidak memiliki TDU dan melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penyitaan barang dagangan, dan pembongkaran tempat usaha.