Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 14/2003 · Perda Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Februari 2003
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedagang kaki lima di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan usaha sektor informal, termasuk pedagang kaki lima, melalui jaminan, perlindungan, pembinaan, dan pengaturan agar usaha mereka berdaya guna, berhasil guna, dan meningkatkan kesejahteraan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan tempat usaha pedagang kaki lima oleh Bupati dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan.
  2. Kewajiban pedagang kaki lima untuk menjaga ketertiban, kerapian, kebersihan, keindahan, kesehatan lingkungan, dan keamanan di sekitar tempat usaha.
  3. Kewajiban memiliki izin penggunaan tempat usaha dari Bupati, dengan persyaratan dan tata cara pendaftaran yang diatur lebih lanjut oleh Bupati. Izin tidak boleh dipindahtangankan dan dapat dicabut jika melanggar ketentuan izin, tempat usaha tidak lagi ditetapkan, atau melanggar peraturan perundang-undangan.
  4. Masa berlaku izin paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang.
  5. Pemberian pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan oleh Bupati untuk pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan pedagang kaki lima.
  6. Pengawasan pedagang kaki lima oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

1. Pedagang Kaki Lima yang telah melakukan usaha ditempat umum sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap dapat melaksanakan usahanya dan diberikan hak lebih dahulu untuk memperoleh izin tempat usaha Pedagang Kaki Lima.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah).