di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: PP 34/2005 · PP No. 34 Tahun 2005 · PP Nomor 34 Tahun 2005
Jenis Peraturan: Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 adalah perubahan (amendemen) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, bukan peraturan baru yang menggantikan seluruh ketentuan sebelumnya.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Tidak menggantikan seluruh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004; melainkan menyisipkan pasal-pasal baru (Pasal 103A s.d. 103D) di antara Pasal 103 dan Pasal 104 dalam PP Nomor 35 Tahun 2004.
Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. PP No.34/2005 secara khusus mengubah isi PP No.35/2004 dengan menambahkan ketentuan pengecualian atas beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama (Pasal 103A–103D). Perubahan ini bersifat terbatas pada pengaturan eksepsi untuk kepentingan nasional yang mendesak.
Dasar Hukum dan Hubungan Hirarki: Perubahan ini diberlakukan berdasarkan kewenangan Presiden dan mengacu pada Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UUD 1945. Dengan demikian PP No.34/2005 merupakan norma pelaksana di bawah UU No.22/2001 dan memodifikasi pelaksanaan PP No.35/2004.
Status Berlakunya Peraturan: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan — ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 10 September 2005 (lihat Pasal II). Ketentuan yang disisipkan (Pasal 103A–103D) menjadi bagian yang mengikat dari PP No.35/2004 sejak saat itu.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur:
Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal II). Perubahan berupa penyisipan Pasal 103A–103D menjadi bagian yang berlaku dari PP No.35/2004 sejak tanggal pengundangan: 10 September 2005.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian: Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif atau teknis bagi pihak terkait. Penyesuaian pelaksanaan terkait pengecualian akan bergantung pada proses permohonan dan persetujuan (Menteri → Presiden) serta penetapan ketentuan pokok kontrak oleh Menteri setelah persetujuan.
Grandfathering Clauses: Tidak terdapat klausul grandfathering eksplisit dalam teks PP No.34/2005 yang memuat pengecualian. Oleh karena itu, tidak ada ketentuan yang secara tegas menyatakan bahwa kontrak lama otomatis tunduk pada ketentuan pengecualian baru; setiap perubahan terhadap kontrak yang telah ada harus mengikuti mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku (mis. persetujuan/negosiasi ulang jika diperlukan).
Tidak mengatur sanksi