di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: PP 55/2009 · PP No. 55 Tahun 2009 · PP Nomor 55 Tahun 2009
Jenis Peraturan: Bukan peraturan baru secara substantif terhadap keseluruhan bidang, melainkan Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya disebut "PP 35/2004").
Peraturan yang Diubah: Peraturan ini secara tegas mengubah beberapa ketentuan dalam PP No.35 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah oleh PP No.34 Tahun 2005. Ketentuan yang diubah tercantum dalam Pasal I (perubahan atas Pasal 1 angka 6, Pasal 6, Pasal 46, dan Pasal 48 dari PP 35/2004).
Peraturan Sebelumnya yang Direferensikan: Perubahan ini didasarkan atas kebutuhan penyesuaian yang timbul setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor perkara 002/PUU-I/2003 terhadap Undang-Undang No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan demikian peraturan ini terkait erat dengan:
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Tidak menggantikan seluruh PP 35/2004, melainkan hanya mengubah ketentuan-ketentuan tertentu sebagaimana disebutkan. PP 35/2004 tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau dicabut oleh peraturan berikutnya.
Status Berlaku: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 September 2009 (Pasal II). Dengan pengundangan tersebut, perubahan atas ketentuan-ketentuan yang disebutkan menjadi efektif dan memiliki kekuatan mengikat.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Tidak mengatur sanksi