Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 61/2025 · Peraturan Ombudsman RI No. 61 Tahun 2025 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2025Tanggal Penetapan:11 April 2025
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaPenilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku15 April 2025
Tanggal Penetapan11 April 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ombudsman Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 333).

Peraturan Ombudsman ini bertujuan untuk mempercepat dan memeratakan mutu pelayanan publik melalui penilaian maladministrasi oleh lembaga pengawas. Pengawasan ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, efisien, dan akuntabel, serta mencegah maladministrasi dan menyelesaikan laporan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ombudsman melaksanakan penilaian untuk menyatakan opini tentang mutu penyelenggaraan pelayanan publik.
  2. Penilaian bertujuan untuk menggambarkan mutu pelayanan, memperoleh tingkat kepercayaan masyarakat, memetakan potensi maladministrasi, memberi pengaruh perbaikan kepada penyelenggara, dan meningkatkan budaya hukum.
  3. Penilaian dilaksanakan berdasarkan prinsip integritas, profesional, adil, kerahasiaan, keterbukaan, dan partisipatif.
  4. Objek penilaian adalah penyelenggaraan pelayanan publik atas pelayanan barang, jasa, dan/atau administratif, yang dilaksanakan di dalam dan/atau di luar negeri.
  5. Penilaian dilakukan setahun sekali, kecuali dalam kondisi bencana, keamanan, atau kedaruratan lain yang ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
  6. Pendekatan penilaian menggunakan metode kuantitatif dan/atau kualitatif, diukur berdasarkan dimensi (input, proses, output, pengaduan), kepercayaan masyarakat, dan kepatuhan terhadap tindakan korektif.
  7. Tahapan penilaian meliputi persiapan, pelaksanaan, penyusunan hasil, penyerahan hasil, evaluasi, dan monitoring saran penyempurnaan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa hasil penilaian bersifat final dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain setelah berkoordinasi dengan Ombudsman. Opini yang diberikan terdiri atas kualitas tertinggi hingga terendah. Dalam hal terdapat Pembina, Penanggung Jawab, dan/atau Pelaksana yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan/atau dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap, Ombudsman tidak memberikan Opini.

1. Penilaian pada Tahun 2025 belum mempertimbangkan Saran Penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d.

(-)