Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 22/2016 · Peraturan Ombudsman RI No. 22 Tahun 2016 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2017Tanggal Penetapan:21 April 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaPenilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku24 Februari 2017
Tanggal Penetapan21 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik.

Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah mal administrasi. Penilaian kepatuhan ini dilaksanakan berdasarkan asas integritas, kepatuhan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan.

Ruang lingkup penilaian kepatuhan meliputi penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penyelenggara pelayanan publik yang menjadi objek penilaian meliputi Kementerian dan Lembaga, serta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Responden penilaian terdiri atas penyelenggara pelayanan publik dan pengguna layanan.

Hasil penilaian dikategorikan dalam zona hijau (kepatuhan tinggi), zona kuning (kepatuhan sedang), dan zona merah (kepatuhan rendah). Nilai hasil penilaian untuk Kementerian/Lembaga ditentukan oleh nilai rata-rata terhadap seluruh produk layanan, sedangkan untuk Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ditentukan oleh nilai rata-rata terhadap seluruh produk layanan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Predikat kepatuhan diberikan kepada gubernur dan bupati/walikota dan berlaku selama 1 tahun, namun dapat dicabut jika tidak lagi memenuhi kriteria, mencabut standar pelayanan, atau terdapat kecurangan dalam penilaian.

Pengambilan data dilakukan oleh Insan Ombudsman atau pihak lain yang ditentukan melalui seleksi. Penilaian kepatuhan terhadap layanan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan terhadap standar pelayanan publik dengan variabel yang telah ditentukan. Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian kompetensi penyelenggaraan pelayanan publik, pencetakan dan penyerahan predikat kepatuhan, kepemilikan data, dan biaya yang diperlukan dalam penilaian kepatuhan.

(-)

(-)