Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 1 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut

Juga dikenal sebagai: PERPRES 1/2016 · PERPRES No. 1 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2016Tanggal Penetapan:6 Januari 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Restorasi Gambut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Januari 2016
Tanggal Penetapan06 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mempercepat pemulihan kawasan gambut dan mengembalikan fungsi hidrologisnya akibat kebakaran hutan dan lahan. Tujuan utamanya adalah untuk melaksanakan restorasi gambut secara sistematis, terarah, terpadu, dan menyeluruh.

Ketentuan Substansial: Badan Restorasi Gambut (BRG) adalah lembaga nonstruktural di bawah Presiden yang bertugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di beberapa provinsi di Indonesia. BRG memiliki fungsi koordinasi, perencanaan, pengendalian, pemetaan, dan pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan gambut. BRG juga bertanggung jawab untuk menyusun rencana restorasi ekosistem gambut selama lima tahun dengan target seluas 2 juta hektar. Struktur organisasi BRG terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait restorasi gambut.

1. Setelah berakhirnya masa tugas BRG pada tanggal 31 Desember 2020, kegiatan BRG menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 2. Dengan berakhirnya masa tugas BRG, segala kekayaan BRG menjadi kekayaan milik negara yang selanjutnya dapat diserahkan kepada kementerian terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)