di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Juga dikenal sebagai: PERPRES 120/2020 · PERPRES No. 120 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 120 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengoptimalkan percepatan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove. Badan Restorasi Gambut yang sebelumnya dibentuk telah mencapai target restorasi gambut, namun diperlukan perubahan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mencapai target baru, termasuk rehabilitasi mangrove.
Ketentuan Substansial
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) adalah lembaga nonstruktural di bawah Presiden, bertugas memfasilitasi percepatan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove di berbagai provinsi. BRGM memiliki kewenangan untuk menyusun rencana dan melaksanakan restorasi ekosistem gambut seluas 1.200.000 hektar dalam jangka waktu empat tahun, serta rehabilitasi mangrove seluas 600.000 hektar. Pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan dukungan dari kementerian terkait dan melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan kementerian lainnya.