Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 120 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

Juga dikenal sebagai: PERPRES 120/2020 · PERPRES No. 120 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 120 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2020Tanggal Penetapan:22 Desember 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Restorasi Gambut dan Mangrove
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Desember 2020
Tanggal Penetapan22 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengoptimalkan percepatan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove. Badan Restorasi Gambut yang sebelumnya dibentuk telah mencapai target restorasi gambut, namun diperlukan perubahan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mencapai target baru, termasuk rehabilitasi mangrove.

Ketentuan Substansial

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) adalah lembaga nonstruktural di bawah Presiden, bertugas memfasilitasi percepatan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove di berbagai provinsi. BRGM memiliki kewenangan untuk menyusun rencana dan melaksanakan restorasi ekosistem gambut seluas 1.200.000 hektar dalam jangka waktu empat tahun, serta rehabilitasi mangrove seluas 600.000 hektar. Pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan dukungan dari kementerian terkait dan melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan kementerian lainnya.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Restorasi Gambut tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Presiden ini. 3. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, barang milik/kekayaan negara, pembiayaan, kepegawaian, dan dokumen pada Badan Restorasi Gambut dialihkan kepada BRGM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)