di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 1/2019 · Perda Provinsi Bengkulu No. 1 Tahun 2019 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2019
Jenis Peraturan: Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2019 merupakan perubahan (amandemen) terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Tidak sepenuhnya menggantikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013; melainkan mengubah dan menambah sejumlah ketentuan di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013. Perda 2013 tetap berlaku namun telah diubah oleh Perda Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana dirinci dalam Pasal I Perda ini.
Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Perda Nomor 1 Tahun 2019 secara eksplisit mengubah banyak ketentuan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013, antara lain perubahan dan penyisipan pasal/poin pada Pasal 1, Bab II, Pasal 3A–3D, Pasal 4, Pasal 21, Pasal 33A, Pasal 34, Pasal 35, beberapa penghapusan pasal (mis. Pasal 46, 47, 48, 50), penyesuaian ketentuan IUP/IUPR/IPR (Pasal 49, 52, 53–54, dsb.), pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat (Pasal 53B, 53C), perubahan ketentuan pengawasan dan sanksi administratif (Pasal 111–114), serta perubahan teknis dan administratif lain yang tercantum secara rinci dalam Pasal I dan Penjelasan Perda ini.
Dasar Penyesuaian: Perubahan ini dimotivasi oleh kebutuhan penyelarasan kewenangan provinsi pasca berlakunya Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta kesesuaian dengan kebijakan nasional di bidang pertambangan (rujukan juga pada UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).
Status Berlaku: Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Maret 2019 (Pasal II). Seluruh ketentuan yang diubah atau disisipkan menjadi bagian dari Perda Provinsi Bengkulu yang berlaku sejak tanggal tersebut, kecuali ketentuan yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur yang menjadi syarat operasional beberapa ketentuan.
Tujuan dan Latar Belakang: Perubahan ini bertujuan menjamin kesinambungan pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara yang tak terbarukan secara optimal, bijaksana, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan untuk mendukung pembangunan daerah berkelanjutan. Selain itu untuk menyesuaikan kewenangan provinsi pasca UU No. 23/2014 serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengusahaan tambang.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Hak pemegang IUP/IPR: memasuki WIUP, melaksanakan kegiatan pertambangan dalam WIUP, memiliki hasil produksi (setelah pemenuhan kewajiban iuran), mengajukan penghentian sementara kegiatan sesuai ketentuan, membangun fasilitas penunjang (dalam/luar WIUP dengan izin), dan menjual produk setelah memenuhi kewajiban tertentu.
Kewajiban pemegang IUP/IPR: memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial yang rinci untuk berbagai jenis IUP; mematuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja; melaksanakan reklamasi dan pascatambang; membayar iuran tetap dan iuran produksi; menyampaikan laporan berkala; bagi IPR wajib mulai menambang paling lambat 3 bulan sejak IPR diterbitkan; pemegang IUP Operasi Produksi diwajibkan/menyatakan kesediaan untuk membuka kantor cabang di Ibukota Provinsi (Pasal 35(3)).
Kewajiban Pemerintah Daerah/Gubernur: menyusun rencana pengelolaan pertambangan provinsi (berpedoman RTRW dan RPJMD), menetapkan WIUP/WPR, menerbitkan IUP/IPR sesuai kewenangan, melakukan pembinaan dan pengawasan, mengoordinasikan perizinan, menyusun neraca sumber daya, menetapkan harga patokan mineral bukan logam dan batuan, serta menyelenggarakan reklamasi/pascatambang untuk pertambangan rakyat.
Prinsip-prinsip Utama: pengelolaan berkelanjutan, perlindungan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, keterbukaan dan transparansi, prioritas pemberdayaan masyarakat lokal (termasuk prioritas IPR untuk penduduk setempat), efisiensi dan peningkatan nilai tambah, serta penyesuaian kewenangan sesuai peraturan perundang‑undangan nasional.
Mekanisme dan Prosedur:
Penyusunan rencana pengelolaan pertambangan oleh Perangkat Daerah sesuai Pasal 3C dan 3D; rencana 5 tahunan yang menjadi pedoman RPJMD dan RTRW dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pemberian WIUP/WUP menjadi dasar penerbitan IUP; mekanisme permohonan IUP/IPR diajukan kepada Gubernur melalui PD dengan persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang rinci (Pasal 34, 49, dsb.).
Penerbitan IPR dan penetapan WPR diatur dengan kriteria (luas maksimal, jenis komoditas, syarat kedalaman endapan), dengan prioritas bagi penduduk setempat; ketentuan mekanisme IPR lebih lanjut diatur dengan Peraturan Gubernur.
Ketentuan pelaporan berkala dan inspeksi: laporan bulanan/triwulan/tahunan sesuai jenis IUP; pengawasan dilaksanakan oleh Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas (Pasal 111–112); gubernur dapat membentuk Tim Koordinasi Pengawasan.
Penjualan, pengangkutan, persyaratan administrasi penjualan dan sertifikat administrasi dijabarkan (Pasal 99): pemenuhan iuran tetap dan iuran produksi sebagai prasyarat pengeluaran Surat Keterangan Lengkap Administrasi Penjualan.
Beberapa ketentuan pelaksanaan teknis dan sanksi administratif akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur (Pasal 114 dan beberapa ayat lain).
Masa Berlaku: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 18 Maret 2019 (Pasal II).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Perda tidak memuat grandfathering eksplisit yang merinci perlakuan khusus bagi pemegang IUP/IUPK lama, tetapi perubahan mengatur mekanisme perpanjangan, persyaratan administrasi dan teknis baru yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP pada saat mengajukan perpanjangan (mis. Pasal 34, Pasal 52 tentang perpanjangan IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Beberapa ketentuan menyebutkan pengembalian WIUP beserta data kepada Gubernur pada perpanjangan kedua (Pasal 52(4)), sehingga pemegang WIUP/IUP terkait perlu menyesuaikan administrasi dan tata kelola data.
Ketentuan baru yang mengharuskan pemegang IUP Operasi Produksi menyatakan kesediaan membuka kantor cabang di ibukota provinsi (Pasal 35(3)) dapat mengharuskan penyesuaian administratif oleh pemegang IUP yang sudah ada.
Batas Waktu Penyesuaian:
Perda menetapkan batas waktu operasional tertentu untuk instrumen spesifik, misalnya IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 tahun (Pasal 53C(5)); pemohon perpanjangan IUP Operasi Produksi wajib diajukan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP (Pasal 52(1)).
Pemegang IPR wajib memulai kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan (Pasal 69B(1)(a)).
Grandfathering Clauses: Tidak ditemukan klausul grandfathering yang eksplisit memberikan pengecualian tetap bagi pemegang izin lama terhadap seluruh persyaratan baru. Oleh karena itu pemegang IUP/IUPK/IPR/IUJP dianggap harus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam jangka waktu yang relevan, terutama saat proses perpanjangan atau ketika kewajiban administratif/teknis baru diberlakukan.
Kebutuhan Peraturan Pelaksana: Beberapa ketentuan memerlukan peraturan pelaksana (Peraturan Gubernur) untuk implementasi (mis. rencana pengelolaan pertambangan, mekanisme pemberian IPR/IPR detail, pelaksanaan sanksi administratif). Ketidakhadiran Peraturan Gubernur dapat menunda pelaksanaan rinci ketentuan tersebut sampai diundangkannya peraturan pelaksana.
Sanksi yang Diatur: Perda ini mengatur sanksi administratif. Tidak terdapat ketentuan sanksi pidana khusus dalam teks Perda ini.
Sanksi Administratif (Pasal 113 dan Pasal 114):
Pasal 113 ayat (1) memberikan wewenang kepada Gubernur untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pemegang IUP dan IUJP atas pelanggaran ketentuan tertentu (sebutan pasal-pasal yang menjadi dasar pelanggaran tercantum dalam Pasal 113, mis. Pasal 58(1), Pasal 59(1), Pasal 63(1), Pasal 65(1), Pasal 69B, Pasal 71(1), Pasal 73(1), Pasal 77(1), Pasal 81(1), Pasal 88(1), Pasal 89(1), Pasal 97(1), Pasal 99(1), Pasal 104(1), Pasal 105(1), Pasal 108(1)).
Pasal 113 ayat (2) merincikan bentuk sanksi administratif yang dapat dijatuhkan, yaitu:
Pelaksanaan lebih lanjut mengenai tata cara, mekanisme dan besaran sanksi administratif diatur dengan Peraturan Gubernur (Pasal 114), sehingga rincian pelaksanaan dan prosedur penjatuhan sanksi administratif menunggu peraturan pelaksana tersebut.
Sanksi Pidana: Dokumen Perda ini tidak memuat ketentuan sanksi pidana (tidak ada pasal yang menetapkan pidana penjara atau denda pidana). Meski terdapat rujukan terhadap PPNS dalam definisi (Pasal 1 angka 47), peran PPNS tidak disertai ketentuan pidana spesifik dalam teks perubahan ini. Oleh karena itu, tindakan pidana apabila ada kemungkinan timbul biasanya dirujuk pada peraturan perundang‑undangan lain (mis. UU No. 4/2009 atau ketentuan pidana umum), bukan dalam Perda ini sendiri.
Catatan Pelaksana: Karena pelaksanaan sanksi administratif dan rinciannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur, efektivitas penegakan administratif bergantung pada penerbitan peraturan pelaksana tersebut (ruang lingkup, prosedur pemeriksaan, tahapan pemberian sanksi, mekanisme banding/keberatan, besaran denda, dan pelaksana teknis sanksi).