di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 5/2013 · Perda Provinsi Bengkulu No. 5 Tahun 2013 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan, menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, menjamin ketersediaan mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sumber energi, mendukung kemampuan daerah agar lebih mampu bersaing, meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Kewenangan Gubernur meliputi pembuatan peraturan daerah, pemberian IUP untuk lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4-12 mil, pembinaan, penyelesaian konflik, pengawasan, inventarisasi, pengelolaan informasi geologi, penyusunan neraca sumber daya mineral, pengembangan nilai tambah, peningkatan peran serta masyarakat, koordinasi perizinan bahan peledak, penyampaian informasi hasil inventarisasi dan produksi, pembinaan reklamasi, peningkatan kemampuan aparatur, dan penentuan WP yang menjadi kewenangan Provinsi.
Peraturan ini mengatur mengenai penyelidikan dan penelitian pertambangan, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara, WIUP mineral bukan logam dan batuan, izin usaha pertambangan (IUP) yang meliputi IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, hak dan kewajiban pemegang IUP, penggunaan tenaga kerja, penggunaan tanah/lahan dan pemanfaatan kawasan hutan, izin usaha jasa pertambangan, pengapalan dan penjualan mineral logam dan batubara, pemakaian dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan, jalan khusus tambang, berakhirnya IUP, pendapatan negara dan daerah, pengembangan wilayah, pemberdayaan masyarakat, dan kemitraan usaha pertambangan, pembinaan dan pengawasan.