Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 15/2015 · Permendesa PDTT No. 15 Tahun 2015 · Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2016Tanggal Penetapan:2 Oktober 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaRencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2015-2019
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku24 Februari 2016
Tanggal Penetapan02 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) untuk periode 2015-2019. Renstra KDPDTT ini berfungsi sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja). Ruang lingkup Renstra KDPDTT meliputi pendahuluan (kondisi umum, potensi permasalahan, isu strategis nasional), visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi dan kelembagaan, serta target kinerja dan kerangka pendanaan. Tujuan utama Renstra ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat pembangunan desa mandiri, mempercepat pembangunan daerah tertinggal, meningkatkan ketersediaan sarana-prasarana dasar di wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar, meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap bencana dan konflik, serta meningkatkan kesejahteraan transmigran. Sasaran strategisnya mencakup pengurangan jumlah desa tertinggal, pengentasan daerah tertinggal, peningkatan ketahanan pangan, konektivitas wilayah perbatasan dan pulau kecil, serta pengembangan kawasan transmigrasi.

(-)

(-)