di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2018 - 2019
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 1/2019 · Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan karena Peraturan Menteri sebelumnya, Nomor 15 Tahun 2015, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Tujuannya adalah untuk menetapkan Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk periode 2018-2019.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan di antara unit kerja dalam Kementerian, termasuk Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan, untuk memantau penyusunan Rencana Strategis. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyusunan Rencana Kerja berdasarkan Rencana Strategis yang terdiri dari Buku I, Buku II, dan Buku III. Peraturan ini juga menetapkan bahwa semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri sebelumnya tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan baru ini.