Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2018 - 2019

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 1/2019 · Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2019Tanggal Penetapan:11 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaRencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2018 - 2019
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku18 Maret 2019
Tanggal Penetapan11 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2015-2019

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan karena Peraturan Menteri sebelumnya, Nomor 15 Tahun 2015, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Tujuannya adalah untuk menetapkan Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk periode 2018-2019.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan di antara unit kerja dalam Kementerian, termasuk Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan, untuk memantau penyusunan Rencana Strategis. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyusunan Rencana Kerja berdasarkan Rencana Strategis yang terdiri dari Buku I, Buku II, dan Buku III. Peraturan ini juga menetapkan bahwa semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri sebelumnya tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan baru ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)