Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Juga dikenal sebagai: UU 24/2003 · UU No. 24 Tahun 2003 · UU Nomor 24 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2003Tanggal Penetapan:13 Agustus 2003
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Tata NegaraPembentukan Lembaga Negara

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum di Indonesia, dengan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang berperan penting dalam menegakkan hukum dan keadilan. Tujuan utamanya adalah mengatur pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara, dan ketentuan lainnya terkait Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan Substansial: Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilihan umum. Hakim konstitusi diangkat dengan syarat tertentu dan dilarang merangkap jabatan lain. Proses pengangkatan dilakukan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden. Mahkamah Konstitusi juga bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.

1. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, seluruh permohonan dan/atau gugatan yang diterima Mahkamah Agung dan belum diputus berdasarkan ketentuan Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak Mahkamah Konstitusi dibentuk.

(-)