di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Juga dikenal sebagai: UU 24/2003 · UU No. 24 Tahun 2003 · UU Nomor 24 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum di Indonesia, dengan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang berperan penting dalam menegakkan hukum dan keadilan. Tujuan utamanya adalah mengatur pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara, dan ketentuan lainnya terkait Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan Substansial: Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilihan umum. Hakim konstitusi diangkat dengan syarat tertentu dan dilarang merangkap jabatan lain. Proses pengangkatan dilakukan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden. Mahkamah Konstitusi juga bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.