di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang
Juga dikenal sebagai: UU 4/2014 · UU No. 4 Tahun 2014 · UU Nomor 4 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk memulihkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi dengan memperketat syarat dan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan calon hakim konstitusi serta pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. Hal ini dilakukan untuk menjaga demokrasi dan negara hukum Indonesia, terutama menjelang pemilihan umum 2014.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembentukan Panel Ahli untuk uji kelayakan calon hakim konstitusi, persyaratan ketat bagi calon hakim, dan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. Hakim konstitusi harus memiliki integritas, kepribadian yang tidak tercela, dan tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu tertentu sebelum pencalonan. Selain itu, tata cara seleksi dan pengajuan calon diatur oleh lembaga berwenang dan harus dilakukan secara obyektif dan akuntabel.