Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2005 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: PERPRES 29/2005 · PERPRES No. 29 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2005Tanggal Penetapan:28 Maret 2005
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2005
Tanggal Penetapan28 Maret 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2005 ini bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2005 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004. Peraturan ini menetapkan rincian anggaran berdasarkan organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini mengatur perubahan rincian anggaran berupa pergeseran antarunit organisasi atau antarkegiatan dalam satu program, yang harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2005.

(-)

(-)