di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2005 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2005
Juga dikenal sebagai: PERPRES 29/2005 · PERPRES No. 29 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2005 ini bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2005 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004. Peraturan ini menetapkan rincian anggaran berdasarkan organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini mengatur perubahan rincian anggaran berupa pergeseran antarunit organisasi atau antarkegiatan dalam satu program, yang harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2005.