Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 74 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: PERPRES 74/2006 · PERPRES No. 74 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 74 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2005Tanggal Penetapan:10 Juli 2006
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Oktober 2005
Tanggal Penetapan10 Juli 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2005 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2005

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2006 ini bertujuan untuk menyesuaikan rincian anggaran belanja pemerintah pusat tahun anggaran 2005 dengan perubahan yang terjadi pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005. Perubahan ini mencakup rincian anggaran yang dirinci menurut bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/subfungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan lokasi. Rincian tersebut ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, yang mengatur secara spesifik pembagian anggaran menurut berbagai kategori tersebut.

1. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 25 Oktober 2005.

(-)