Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 6/2004 · PP No. 6 Tahun 2004 · PP Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2004Tanggal Penetapan:30 Januari 2004
Sistem Pendidikan NasionalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Universitas Pendidikan Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Januari 2004
Tanggal Penetapan30 Januari 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sebagai Badan Hukum Milik Negara untuk mendukung kemandirian dan otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. UPI akan mengelola kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah, dan memiliki hak serta kewajiban sebagai badan hukum. Struktur organisasi UPI terdiri dari Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, dan Pimpinan Universitas. UPI berfungsi sebagai lembaga nirlaba yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan sistem multi kampus. UPI berhak memberikan gelar akademik dan penghargaan kepada peserta didik dan masyarakat yang memenuhi syarat. Pembiayaan UPI berasal dari pemerintah, masyarakat, pihak luar negeri yang tidak mengikat, serta usaha dan tabungan universitas.

1. Pimpinan Universitas selambat-lambatnya dalam masa 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini membentuk Senat Akademik dan Majelis Wali Amanat. 2. Masa peralihan penyelenggaraan Universitas dari status Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara adalah 5 (lima) tahun, kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (4). 3. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan Universitas yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)