Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 15/2014 · PP No. 15 Tahun 2014 · PP Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2014Tanggal Penetapan:28 Februari 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaStatuta Universitas Pendidikan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 2014
Tanggal Penetapan28 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 13) 2. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012 tentang Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 101)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan tujuan mengatur pengelolaan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang otonom.

Ketentuan Substansial: UPI diatur untuk menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan prinsip nirlaba. UPI memiliki organ-organ seperti Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, dan Senat Akademik (SA) yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan universitas. UPI juga memiliki kewenangan untuk memberikan ijazah dan gelar akademik, serta mengelola pendanaan dan kekayaan secara mandiri. Peraturan ini juga mengatur tentang sistem penjaminan mutu internal, norma dan etika akademik, serta bentuk dan tata cara penetapan peraturan di UPI.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, anggota MWA dan SA yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan tanggal yang ditentukan. 2. Penyesuaian keanggotaan MWA dan SA dilakukan setelah masa jabatan berakhir. 3. Semua unit organisasi UPI yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 4. Setiap perjanjian yang telah dilakukan oleh UPI sebelum ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dengan pihak lain masih tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian. 5. Semua peraturan dan ketetapan di lingkungan UPI yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)