Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: PERPRES 75/2023 · PERPRES No. 75 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 75 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2023Tanggal Penetapan:10 November 2023
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2023
Tanggal Penetapan10 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan kesimpulan rapat kerja antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, dan Gubernur Bank Indonesia. Perubahan ini mencakup penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL). Ketentuan yang diubah terdapat dalam Lampiran I, II, IV, VI, dan VII dari Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022.

(-)

(-)