di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
Juga dikenal sebagai: PERPRES 130/2022 · PERPRES No. 130 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 130 Tahun 2022
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk merinci Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023. Tujuannya adalah untuk memastikan alokasi anggaran yang tepat dan efisien sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022. Rincian APBN ini mencakup Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Anggaran Pendapatan Negara terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Anggaran Belanja Negara dibagi menjadi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, yang mencakup dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa. Pembiayaan anggaran diatur sesuai ketentuan yang berlaku, dengan rincian yang belum ditetapkan akan ditentukan oleh Menteri Keuangan. Perubahan dan pergeseran anggaran diatur secara rinci untuk memastikan fleksibilitas dan responsivitas terhadap kebutuhan anggaran yang dinamis.