Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 29/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 29 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dan kesinambungan penyelenggaraannya, serta mewujudkan tata kelola RSUD yang akuntabel dan transparan dalam penetapan tarif.

Ketentuan Substansial:

Obyek dan Subyek Retribusi:

  • Obyek retribusi adalah jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas kesehatan di RSUD Banjarbaru.
  • Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Banjarbaru.

Jenis Fasilitas dan Pelayanan Kesehatan:

  • Fasilitas rawat inap (kelas VIP A, VIP B, I, II, III).
  • Kelompok pelayanan kesehatan (rawat darurat, rawat jalan, rawat inap, pemulasaraan jenazah).
  • Pelayanan transportasi (mobil jenazah, ambulance).
  • Pelayanan kesehatan berdasarkan jenis pelayanan (medis, kebidanan, rehabilitasi medis, gigi dan mulut, tindakan keperawatan, penunjang medis, farmasi, konsultasi, medico legal, pemeriksaan kesehatan, rujukan, gizi, transfusi darah).
  • Pelayanan non medik (pendidikan, pelatihan, penelitian).

Pengelolaan Keuangan:

  • Semua pungutan tarif retribusi pelayanan kesehatan dipungut dalam satu pintu.
  • Pendapatan dari jasa pelayanan dan jasa rumah sakit disetorkan ke kas daerah, dengan sebagian dikembalikan ke rumah sakit untuk kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tarif Retribusi:

  • Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran Peraturan Daerah, meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan.
  • Kebijakan tarif memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sosial ekonomi masyarakat.

Kewajiban Pembayaran:

  • Retribusi dibayar sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Pembayaran dilakukan secara lunas sekaligus.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2009 Nomor 3 Seri C Nomor Seri 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis, prosedur dan administrasi pelaksanaan pelayanan kesehatan diatur lebih lanjut oleh Walikota sesuai ketentuan berlaku.

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.