Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 3/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Juli 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Juli 2009
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2002 tentang tarif retribusi pelayanan kesehatan yang diberlakukan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dan kesinambungan penyelenggaraannya, serta mewujudkan akuntabilitas dan keterbukaan dalam penetapan tarif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan seiring dengan perkembangan teknologi kedokteran dan tuntutan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Retribusi**: Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. 2. **Fasilitas dan Pelayanan Kesehatan**: Mencakup fasilitas rawat inap (kelas VIP hingga kelas III), rawat darurat, rawat jalan, pemulasaran jenazah, pelayanan transportasi (mobil jenazah dan ambulans), serta berbagai jenis pelayanan medis, kebidanan, rehabilitasi medis, gigi dan mulut, keperawatan, penunjang medis dan non-medis, farmasi, konsultasi, dan pemeriksaan kesehatan. 3. **Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan**: Mengatur prosedur rawat darurat, rawat jalan, rawat inap (termasuk persyaratan surat pengantar dan penjamin biaya), perawatan jenazah, transportasi pasien, dan kefarmasian. 4. **Tarif Retribusi**: Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah, meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan. Kebijakan tarif mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan sosial ekonomi masyarakat. 5. **Tata Cara Pemungutan**: Retribusi dipungut oleh bendahara penerima dan disetorkan ke kas daerah. Sebagian dari retribusi jasa pelayanan dikembalikan ke rumah sakit untuk kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka tarif retribusi pelayanan kesehatan yang diberlakukan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjarbaru, berdasar Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis, prosedur dan administrasi pelaksanaan pelayanan kesehatan diatur lebih lanjut oleh Walikota sesuai ketentuan berlaku.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi berupa denda maksimal 2% (dua per seratus) dari besarnya retribusi yang terutang.