Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 19/2019 · Permen PPPA No. 19 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Aparatur Sipil NegaraPerlindungan Keluarga & AnakKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015, dengan menetapkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Besaran tunjangan disesuaikan dengan kelas jabatan dan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam masa persiapan pensiun. Penghitungan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja dan disiplin, dengan proporsi masing-masing 40% dan 60%. Penilaian kinerja dilakukan melalui laporan harian dan SKP, sementara disiplin dinilai dari kehadiran dan hukuman disiplin.

(-)

1. Pegawai yang melanggar disiplin dikenakan pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan jenis hukuman disiplin yang diterima, mulai dari 50% hingga 100% dari 10% tunjangan kinerja. 2. Pemotongan tunjangan juga berlaku bagi pegawai yang tidak memenuhi capaian kinerja atau disiplin, dengan persentase pemotongan bervariasi tergantung pelanggaran.