Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 8/2022 · Permen PPPA No. 8 Tahun 2022 · Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2022Tanggal Penetapan:27 September 2022
Kompensasi & Tunjangan PejabatPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku27 September 2022
Tanggal Penetapan27 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pemberian tunjangan kinerja pegawai berdasarkan pengukuran capaian kinerja dan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan, capaian kinerja, dan disiplin pegawai. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima tunjangan kinerja. Pengukuran kinerja dilakukan setiap bulan dan tunjangan dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Selain itu, tunjangan kinerja juga diberikan kepada Menteri sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di jabatan pimpinan tinggi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pembayaran Tunjangan Kinerja yang masih dalam proses atau Pegawai sedang menjalani Tugas Belajar sebelum Peraturan Menteri ini berlaku pada bulan berjalan tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1741). 2. Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai atau Pegawai yang sedang menjalani Tugas Belajar pada bulan selanjutnya dibayarkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.