di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 8/2022 · Permen PPPA No. 8 Tahun 2022 · Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pemberian tunjangan kinerja pegawai berdasarkan pengukuran capaian kinerja dan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan, capaian kinerja, dan disiplin pegawai. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima tunjangan kinerja. Pengukuran kinerja dilakukan setiap bulan dan tunjangan dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Selain itu, tunjangan kinerja juga diberikan kepada Menteri sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di jabatan pimpinan tinggi.