Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pedoman Standar Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 9/2024 · Peraturan KPU No. 9 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2024Tanggal Penetapan:8 Agustus 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pedoman Standar Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku11 September 2024
Tanggal Penetapan08 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 376).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. Pencabutan ini dilakukan karena pengaturan mengenai pedoman standar gedung kantor KPU bersifat sangat teknis dan dinamis, sehingga perlu ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum.

(-)

(-)