Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Indepen Pemilihan Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 4/2011 · Peraturan KPU No. 4 Tahun 2011 · Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2011Tanggal Penetapan:1 Juli 2011
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPedoman Standar Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Indepen Pemilihan Kabupaten/Kota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku01 Juli 2011
Tanggal Penetapan01 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pedoman standar gedung kantor bagi KPU, KPU Provinsi, KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan KIP Kabupaten/Kota. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum melalui penataan prasarana dan sarana kerja. Tujuannya adalah agar pembangunan gedung KPU dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, serta memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisiensi sumber daya, dan keserasian dengan lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Standar Gedung Kantor: Menetapkan standar luas dan spesifikasi ruangan untuk berbagai tingkatan KPU (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota), termasuk ruang kerja ketua, anggota, sekretaris, ruang rapat pleno, ruang data center, media center, perpustakaan, dan gudang arsip.
  2. Lokasi dan Kapasitas: Menentukan lokasi kantor (ibu kota negara/provinsi/kabupaten/kota) dan kapasitas minimum karyawan yang dapat ditampung.
  3. Identitas Bangunan: Mengatur identitas bangunan gedung KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk keseragaman tampak depan dan penempatan logo KPU.
  4. Penyelenggaraan Pembangunan: Menegaskan bahwa teknis penyelenggaraan pembangunan gedung kantor KPU harus mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Memberikan mandat kepada KPU untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan pembangunan gedung kantor KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

1. Kantor KPU Provinsi, KIP Provinsi, Kantor KPU Kabupaten/Kota, Kantor KIP Provinsi dan Kantor KIP Kabupaten/Kota yang sudah berdiri dibangun sebelum Keputusan ini ditetapkan dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, dapat menyesuaikan sepanjang terdapat ketersediaan lahan dan anggaran. 2. Penganggaran pemeliharaan lahan bangunan gedung kantor, ditentukan seluas batas maksimal lahan yang diatur dalam Peraturan ini.

(-)