di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Indepen Pemilihan Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 4/2011 · Peraturan KPU No. 4 Tahun 2011 · Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pedoman standar gedung kantor bagi KPU, KPU Provinsi, KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan KIP Kabupaten/Kota. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum melalui penataan prasarana dan sarana kerja. Tujuannya adalah agar pembangunan gedung KPU dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, serta memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisiensi sumber daya, dan keserasian dengan lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: