di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 4/2024 · Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2024 · Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Komisi ini mengubah Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Perubahan tersebut meliputi pembentukan Dewan Penasihat dan Dewan Pakar untuk mendukung Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam mewujudkan tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-Undang UMKM.
Dewan Penasihat bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan dalam kebijakan strategis. Dewan Pakar bertugas memberikan pandangan berdasarkan kepakaran terkait pemberian saran pertimbangan kepada Pemerintah, advokasi persaingan usaha dan kemitraan, kajian industri dan ekonomi persaingan usaha, pengawasan pelaksanaan dan penegakan hukum kemitraan, penegakan hukum persaingan usaha, dan notifikasi dan penilaian merger dan akuisisi.
Persyaratan umum untuk menjadi anggota Dewan Penasihat dan Dewan Pakar meliputi bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, WNI, sehat jasmani dan rohani, jujur, adil, berkelakuan tidak tercela, dan memiliki integritas tinggi. Persyaratan khusus untuk Dewan Penasihat adalah tokoh masyarakat, independen, dan imparsial. Persyaratan khusus untuk Dewan Pakar adalah memiliki kepakaran di bidang tertentu dan rekam jejak yang baik.
Dewan Penasihat dan Dewan Pakar bertanggung jawab langsung kepada Komisi dan melaporkan pelaksanaan tugas secara tertulis dan berkala setiap bulan. Anggota Dewan Penasihat dan Dewan Pakar bertugas untuk jangka waktu tertentu berdasarkan keputusan Rapat Komisi dan dapat dihentikan dari tugasnya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi persyaratan, atau dijatuhi hukuman pidana.