di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 2/2019 · Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2019 · Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Komisi ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU memiliki tugas untuk melakukan penilaian terhadap perjanjian dan kegiatan usaha yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, serta memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah terkait persaingan usaha. Susunan organisasi KPPU terdiri dari Anggota Komisi dan Sekretariat. Sekretariat Jenderal memberikan dukungan manajemen dan administrasi kepada seluruh unsur organisasi KPPU, meliputi perencanaan dan keuangan, hukum, hubungan masyarakat dan kerja sama, sumber daya manusia dan umum, pengelolaan data dan informasi, serta pendidikan dan pelatihan. Kedeputian Bidang Kajian dan Advokasi bertugas melaksanakan pengkajian ekonomi, analisis kebijakan publik, dan advokasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat. Kedeputian Bidang Penegakan Hukum bertugas melaksanakan investigasi, pengawasan merger dan akuisisi, pengawasan kemitraan, dan penindakan terhadap pelanggaran persaingan usaha. Selain itu, terdapat unsur pengawas (Satuan Pengawasan Internal) dan unsur pendukung seperti Kepaniteraan, Kelompok Kerja, Kelompok Staf Ahli, dan Kantor Wilayah. Kantor Wilayah bertugas melaksanakan dukungan administrasi dan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi di daerah.