Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2025 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah

Juga dikenal sebagai: Permenkum 17/2025 · Permenkum No. 17 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 17 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2025Tanggal Penetapan:15 Mei 2025
Hukum Pidana, Perdata & DagangProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum
TemaFormasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
LokasiKementerian Hukum
Tanggal Berlaku28 Agustus 2025
Tanggal Penetapan15 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang formasi jabatan notaris dan penentuan kategori daerah. Latar belakangnya adalah bertambahnya jumlah penduduk, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, adanya pemekaran wilayah kabupaten/kota, serta perlunya memperluas penyebaran pelayanan jasa hukum oleh notaris. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pelayanan jasa hukum di bidang kenotariatan. Ketentuan substansial meliputi: 1. Penentuan Formasi Jabatan Notaris: Menteri menentukan formasi jabatan notaris setiap 3 tahun dengan mempertimbangkan usul dari organisasi Notaris. Formasi ini didasarkan pada kegiatan dunia usaha, jumlah penduduk, dan rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh notaris. 2. Kategori Daerah: Hasil penghitungan formasi jabatan notaris menjadi pedoman untuk menentukan Kategori Daerah (A, B, dan C), yang juga mempertimbangkan jumlah PDRB dan pertimbangan sosiologis Menteri. Kategori Daerah A dan B diperuntukkan bagi pindah wilayah jabatan Notaris, sedangkan Kategori Daerah C diperuntukkan bagi pengangkatan pertama kali Notaris atau pindah wilayah jabatan Notaris. 3. Pindah Wilayah Jabatan Notaris: Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan kepada Menteri setelah melaksanakan tugas jabatannya selama 3 tahun berturut-turut pada daerah Kabupaten/Kota tertentu. Persyaratan masa kerja berbeda untuk pindah dari Kategori C ke A, yaitu 4 tahun berturut-turut.

1. Permohonan pengangkatan pertama dan pindah wilayah jabatan Notaris yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah.

(-)