Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2006 tentang TANDA DAFTAR PERUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 12/2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2006Tanggal Penetapan:14 Oktober 2006
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTANDA DAFTAR PERUSAHAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku31 Oktober 2006
Tanggal Penetapan14 Oktober 2006
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban bagi setiap perusahaan di daerah untuk mendaftarkan diri dalam Daftar Perusahaan.
  2. Prosedur pendaftaran perusahaan, yang akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
  3. Jangka waktu pendaftaran, yaitu 3 bulan setelah perusahaan mulai beroperasi.
  4. Masa berlaku TDP adalah 5 tahun dan wajib diperbarui paling lama 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
  5. Pengecualian dari kewajiban pendaftaran, seperti Perusahaan Jawatan (Perjan), perusahaan kecil perorangan yang dijalankan sendiri oleh pengusaha atau anggota keluarga terdekat, dan bidang usaha lain yang ditetapkan.
  6. Kewajiban bagi pemilik atau pengusaha untuk melaporkan setiap perubahan atas hal-hal yang didaftarkan.
  7. Ketentuan mengenai penghapusan Daftar Perusahaan, seperti penghentian kegiatan usaha, kadaluarsa akta pendirian, atau putusan pengadilan.
  8. Pengaturan mengenai Retribusi Tanda Daftar Perusahaan, termasuk nama retribusi, objek retribusi (pengurusan TDP), subjek retribusi (pengusaha perorangan atau badan hukum di bidang perdagangan, jasa, dan usaha lainnya), dan golongan retribusi (Retribusi Perizinan Tertentu).
  9. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada kebijakan daerah, biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan biaya administrasi pengurusan TDP.
  10. Struktur dan besarnya tarif retribusi yang berbeda-beda berdasarkan bentuk perusahaan (PT, Koperasi, CV, Firma, Perusahaan Perorangan, dll.) dan status perusahaan (PMA, PMDN).
  11. Masa retribusi sama dengan masa berlaku TDP, dan retribusi terutang pada saat ditetapkannya SKRD.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.