di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2011 tentang TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 6/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kabupaten Bangka Tengah. Tujuan dari pendaftaran perusahaan adalah untuk mencatat informasi yang benar mengenai perusahaan dan menjadi sumber informasi resmi bagi pihak yang berkepentingan, sehingga menjamin kepastian dalam berusaha.
Ketentuan Substansial:
Setiap perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Daerah wajib didaftarkan dalam daftar Perusahaan melalui TDP. Pengecualian diberikan kepada Perusahaan Negara berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Mikro, atau kegiatan di luar bidang perekonomian yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Perusahaan wajib menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Pejabat yang berwenang.