Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 96/2014 · Permenhub No. 96 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 96 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku23 Januari 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun 2014 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan. Peraturan ini menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan yang harus digunakan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, pengangkatan, dan penetapan pegawai Aparatur Sipil Negara. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi serta Sekretaris Inspektorat Jenderal bertanggung jawab atas koordinasi dan penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan.

(-)

(-)