Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1993 tentang Fasilitas Dan Kemudahan Pabean, Perpajakan Dan Tata Niaga Impor Bagi Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE)

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1993 · Keppres No. 53 Tahun 1993 · Keppres Nomor 53 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 1993Tanggal Penetapan:10 Juni 1993
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaFasilitas Dan Kemudahan Pabean, Perpajakan Dan Tata Niaga Impor Bagi Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juni 1993
Tanggal Penetapan10 Juni 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan mendorong ekspor nonmigas dengan memberikan fasilitas dan kemudahan atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan komoditi ekspor oleh Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE). EPTE adalah tempat atau bangunan dari suatu perusahaan industri yang digunakan untuk penyimpanan dan pengolahan barang impor untuk tujuan ekspor. Penetapan EPTE dilakukan oleh Menteri Keuangan, yang juga mengatur tata cara dan persyaratan penetapannya. Pengusahaan EPTE dilakukan oleh perusahaan industri yang memiliki tempat tersebut. Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan dari pemeriksaan pra pengapalan, pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak penghasilan tertentu, serta penangguhan PPN dan PPn BM. Penyerahan barang antar EPTE tidak terutang PPN dan PPn BM. Pemeriksaan dan verifikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini mengakibatkan pembatalan fasilitas dan pengenaan denda.

(-)

  • Pelanggaran atas ketentuan dalam Keputusan Presiden ini mengakibatkan fasilitas dan/atau kemudahan yang diberikan batal dan semua pajak negara/pungutan-pungutan yang terkait menjadi terutang dan ditagih disertai dengan denda sebesar 100% (seratus persen).