Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 95 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1993 Tentang Fasilitas Dan Kemudahan Pabean, Perpajakan Dan Tata Niaga Impor Bagi Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE)

Juga dikenal sebagai: Keppres 95/1993 · Keppres No. 95 Tahun 1993 · Keppres Nomor 95 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 1993Tanggal Penetapan:23 Oktober 1993
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1993 Tentang Fasilitas Dan Kemudahan Pabean, Perpajakan Dan Tata Niaga Impor Bagi Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Oktober 1993
Tanggal Penetapan23 Oktober 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1993 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pabean, Perpajakan dan Tata Niaga Impor Bagi Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan mendorong ekspor non-migas dengan menyempurnakan pengertian Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE). Perubahan ini mencakup definisi EPTE sebagai tempat atau bangunan industri dengan ketentuan khusus di bidang pabean, perpajakan, dan tata niaga impor, yang digunakan untuk pengolahan barang dari luar daerah pabean Indonesia, Kawasan Berikat, EPTE lainnya, atau dari dalam daerah pabean Indonesia, dengan hasil utama untuk ekspor. Selain itu, penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha Kena Pajak EPTE tidak dikenakan PPN dan PPn BM.

(-)

(-)