di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 44/POJK.05/2020 · Peraturan OJK No. 44/POJK.05/2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan karena meningkatnya kompleksitas risiko dalam kegiatan usaha lembaga jasa keuangan nonbank yang memerlukan penerapan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur. Tujuannya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi memenuhi kebutuhan hukum dalam meningkatkan kualitas penerapan manajemen risiko.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang mencakup pengawasan aktif oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, serta kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perusahaan perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. LJKNB diwajibkan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha mereka, dengan penyesuaian terhadap tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha masing-masing.