Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 1/POJK.05/2015 · Peraturan OJK No. 1/POJK.05/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2016Tanggal Penetapan:23 Maret 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2016
Tanggal Penetapan23 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatasi kompleksitas risiko yang dihadapi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) akibat perkembangan pesat industri keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan LJKNB dapat mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko secara efektif, sehingga dapat mencapai tujuan usaha dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban LJKNB untuk menerapkan manajemen risiko yang mencakup pengawasan aktif, kebijakan dan prosedur yang memadai, serta sistem informasi dan pengendalian intern. Manajemen risiko harus disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas LJKNB. Risiko yang harus dikelola meliputi risiko strategi, operasional, aset dan liabilitas, kepengurusan, tata kelola, dukungan dana, asuransi, dan pembiayaan, tergantung pada jenis LJKNB.

(-)

  1. OJK mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada LJKNB yang melanggar ketentuan tertentu.
  2. Sanksi teguran tertulis dapat dikenakan hingga tiga kali berturut-turut.
  3. Jika pelanggaran tidak diperbaiki setelah teguran ketiga, OJK dapat mewajibkan penilaian ulang terhadap direksi atau dewan komisaris LJKNB.