Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 3/2022 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2022Tanggal Penetapan:15 Juli 2022
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku15 Juli 2022
Tanggal Penetapan15 Juli 2022
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018. Evaluasi tersebut mencakup struktur organisasi, budaya organisasi, dan inovasi organisasi. Perubahan meliputi peningkatan tipe kelembagaan untuk Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Pertanian dari Tipe B menjadi Tipe A. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengalami penurunan tipe dari Tipe A menjadi Tipe B. Selain itu, dilakukan pemisahan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menjadi Satuan Polisi Pamong Praja (tetap Tipe B) dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Tipe C). Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020, dengan tujuan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam sub urusan kebakaran dan penyelamatan.

(-)

(-)