Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 6/2020 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2020Tanggal Penetapan:20 Juli 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku20 Juli 2020
Tanggal Penetapan20 Juli 2020
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 terkait kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta untuk meningkatkan status kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar lebih efektif dalam penanggulangan bencana.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 5: Menambahkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe A sebagai bagian dari Perangkat Daerah berbentuk Badan.
  2. Penghapusan Pasal 16 dan 17: Detail mengenai pasal yang dihapus tidak dijelaskan dalam dokumen.

Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah dalam bidang kesatuan bangsa dan politik serta penanggulangan bencana, dengan menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan daerah.

(-)

(-)