Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2022 Tahun 2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 5/POJK.03/2022 · Peraturan OJK No. 5/POJK.03/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2022Tanggal Penetapan:25 Maret 2022
Perbankan & Lembaga KeuanganPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaLembaga Pengelola Informasi Perkreditan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku28 Maret 2022
Tanggal Penetapan25 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6449).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendorong peningkatan pertumbuhan kredit dan inklusi keuangan nasional, terutama pada sektor UMKM, dengan dukungan LPIP yang menghasilkan informasi perkreditan yang beragam dan komprehensif. Tujuannya adalah untuk menata kelembagaan LPIP, melaksanakan tata kelola yang baik, memperkuat perlindungan pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kegiatan usaha LPIP meliputi menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan dan/atau data lain, memberikan jasa pemeringkatan terhadap debitur atau nasabah, dan menghasilkan informasi perkreditan yang memiliki nilai tambah.
  2. Kelembagaan LPIP diatur, termasuk badan hukum (harus berupa perseroan terbatas), permodalan (modal disetor minimum Rp200.000.000.000,00), penerapan tata kelola yang baik, dan penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama.
  3. Perizinan LPIP meliputi persetujuan prinsip dan izin usaha, dengan persyaratan dan prosedur yang ditetapkan.
  4. Perubahan modal disetor, pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris LPIP harus memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Hak dan kewajiban LPIP diatur, termasuk hak untuk menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan dan data lain, serta kewajiban untuk menjaga keakuratan, keamanan, dan kerahasiaan data.
  6. Pengelolaan data oleh LPIP diatur, termasuk sumber dan alur data, serta larangan terkait pengelolaan data.
  7. Informasi perkreditan yang dihasilkan LPIP harus memiliki nilai tambah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  8. Penanganan dan penyelesaian pengaduan terkait Informasi Perkreditan wajib dilakukan oleh LPIP.
  9. Pengawasan terhadap LPIP dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan secara langsung dan tidak langsung.

1. LPIP yang telah berdiri sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dapat menggunakan pemenuhan modal disetor sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 2. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta LPIP yang telah berdiri dengan menggunakan pemenuhan modal disetor sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, untuk melakukan pemenuhan modal disetor yang lebih tinggi guna mendukung kegiatan operasional yang berkesinambungan dan kelangsungan pengembangan kegiatan usaha LPIP ke depan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu, penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, hingga pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan kelembagaan (Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 14, 16, 17, 19, 20, 21) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu, penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, hingga pencantuman manajemen dalam daftar pihak yang dilarang menjadi Pihak Utama. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan perubahan modal, pemegang saham, direksi, komisaris (Pasal 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 40) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu, dan/atau penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan. 4. Pelanggaran terhadap hak dan kewajiban LPIP serta pengelolaan data (Pasal 46, 47, 51, 55, 56, 57, 58, 59) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu, penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, hingga pencabutan izin usaha. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan Informasi Perkreditan (Pasal 61, 62, 63, 64, 65, 66, 68, 69, 70) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu, dan/atau penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan. 6. Pelanggaran terhadap ketentuan penanganan pengaduan (Pasal 75, 76, 77, 78) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu, dan/atau penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan. 7. Pelanggaran terhadap ketentuan pengawasan (Pasal 83, 85, 86, 87, 88, 89, 90) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu, dan/atau penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan.