di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 42 /POJK.03/2019 · Peraturan OJK No. 42 /POJK.03/2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini bertujuan untuk mengatur dan mengembangkan sistem informasi perkreditan yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Dengan beralihnya fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), POJK ini menetapkan bahwa Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) harus memiliki izin usaha dari OJK dan berbentuk perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp50 miliar. LPIP bertugas menghimpun dan mengolah data kredit dari lembaga keuangan dan non-lembaga keuangan untuk menghasilkan informasi perkreditan yang bernilai tambah. Informasi ini diharapkan dapat mendukung manajemen risiko kredit, mengurangi kredit bermasalah, dan meningkatkan akses pembiayaan. LPIP juga diwajibkan untuk menjaga akurasi, keamanan, dan kerahasiaan data yang dikelola. Selain itu, POJK ini mengatur tentang persyaratan bagi pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris LPIP, serta penggunaan tenaga kerja asing. Pengawasan terhadap LPIP dilakukan oleh OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.