di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 40/2017 · Permen ESDM No. 40 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 40 Tahun 2017
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2017 merupakan peraturan baru yang diterbitkan pada tahun 2017 dan mengatur pendelegasian wewenang pemberian perizinan bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Ya. Pasal 7 secara tegas menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak menyatakan secara langsung mengubah peraturan substantif lain. Namun pendelegasian wewenang yang diatur selaras dan disinkronkan dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana disebut dalam konsideran. Dengan demikian efeknya adalah menggantikan mekanisme pendelegasian sebelumnya (Permen 23/2015) tetapi bukan berupa amandemen terhadap undang-undang atau peraturan lain yang lebih tinggi.
Status berlaku dari peraturan ini
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2017 dan diundangkan pada tanggal 16 Juni 2017 (tercantum pada bagian penutup), serta dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan menurut Pasal 8.
Dengan berlakunya peraturan ini, peraturan pengganti (Permen 23/2015) dicabut sebagaimana disebutkan di Pasal 7.
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan
Berdasarkan konsideran, tujuan utama adalah mendelegasikan wewenang pemberian perizinan bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi kepada Kepala BKPM untuk mendukung pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan sinkronisasi pelaksanaan pemberian perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017. Latar belakang juga mencakup pemenuhan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Perpres No. 97/2014.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Hak: Kepala BKPM menerima pendelegasian wewenang pemberian Perizinan dan diberi hak substitusi (bertindak untuk dan atas nama Menteri) (Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1)).
Kewajiban BKPM:
Kewajiban Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi:
Kewajiban Pegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan:
Hak Menteri untuk Menarik Kembali Delegasi:
Menteri dapat menarik kembali pendelegasian bila terjadi perubahan kebijakan, atas usulan BKPM, atau jika BKPM tidak dapat melaksanakan wewenang yang telah didelegasikan (Pasal 5).
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Masa berlaku dan implementasi
Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 8). Dokumen ini ditetapkan pada 14 Juni 2017 dan diundangkan pada 16 Juni 2017.
Ketentuan Peralihan untuk entitas yang sudah ada
Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa permohonan perizinan yang telah diajukan kepada Kepala BKPM sebelum penetapan Peraturan Menteri ini tetap diproses hingga diterbitkannya perizinan oleh Kepala BKPM sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 6 ayat (2) menyatakan bahwa permohonan rekomendasi, persetujuan, dan bentuk lain yang telah diajukan kepada Kepala BKPM sebelum penetapan tetap diproses oleh Kepala BKPM.
Pasal 6 ayat (3) mengatur bahwa segala perizinan, rekomendasi, persetujuan, dan bentuk lain yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya masing-masing.
Batas waktu penyesuaian
Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif atau operasional tertentu untuk pihak-pihak yang berkaitan selain ketentuan pelaporan triwulan oleh BKPM (Pasal 4 ayat (3)). Dengan demikian, penyesuaian diharapkan dilakukan segera sesuai SOP dan mekanisme yang ditetapkan oleh Ditjen Migas dan BKPM, namun tidak ada batas waktu khusus yang tercantum dalam teks peraturan.
Grandfathering clauses
Ada ketentuan grandfathering: perizinan, rekomendasi, persetujuan, dan bentuk lain yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya (Pasal 6 ayat (3)). Selain itu, permohonan yang sudah diajukan dilanjutkan prosesnya oleh BKPM (Pasal 6 ayat (1) dan (2)).
Pencabutan peraturan sebelumnya
Pasal 7 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2015 pada saat peraturan ini mulai berlaku, sehingga semua mekanisme pendelegasian sebelumnya berubah sesuai ketentuan baru.
Tidak mengatur sanksi