Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 40/2017 · Permen ESDM No. 40 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 40 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2017Tanggal Penetapan:14 Juni 2017
Investasi & Penanaman ModalPertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku16 Juni 2017
Tanggal Penetapan14 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2017 merupakan peraturan baru yang diterbitkan pada tahun 2017 dan mengatur pendelegasian wewenang pemberian perizinan bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Pasal 7 secara tegas menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak menyatakan secara langsung mengubah peraturan substantif lain. Namun pendelegasian wewenang yang diatur selaras dan disinkronkan dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana disebut dalam konsideran. Dengan demikian efeknya adalah menggantikan mekanisme pendelegasian sebelumnya (Permen 23/2015) tetapi bukan berupa amandemen terhadap undang-undang atau peraturan lain yang lebih tinggi.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    • Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2017 dan diundangkan pada tanggal 16 Juni 2017 (tercantum pada bagian penutup), serta dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan menurut Pasal 8.

    • Dengan berlakunya peraturan ini, peraturan pengganti (Permen 23/2015) dicabut sebagaimana disebutkan di Pasal 7.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    Berdasarkan konsideran, tujuan utama adalah mendelegasikan wewenang pemberian perizinan bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi kepada Kepala BKPM untuk mendukung pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan sinkronisasi pelaksanaan pemberian perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017. Latar belakang juga mencakup pemenuhan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Perpres No. 97/2014.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Hak: Kepala BKPM menerima pendelegasian wewenang pemberian Perizinan dan diberi hak substitusi (bertindak untuk dan atas nama Menteri) (Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1)).

    • Kewajiban BKPM:

      • Melaksanakan pendelegasian bertindak untuk dan atas nama Menteri ESDM (Pasal 4 ayat (1)).
      • Menyampaikan tembusan kepada Menteri ESDM c.q. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dalam pelaksanaan pendelegasian (Pasal 4 ayat (2)).
      • Wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri ESDM dengan tembusan Direktur Jenderal Migas (Pasal 4 ayat (3)).

    • Kewajiban Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi:

      • Menunjuk Pegawai Negeri Sipil sebagai perwakilan Ditjen Migas yang ditempatkan di BKPM dan menetapkan penunjukan tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal (Pasal 2 ayat (1) dan (2)).
      • Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi pedoman pelaksanaan pendelegasian (Pasal 3 ayat (2)).

    • Kewajiban Pegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan:

      • Membantu penyelesaian dan memberikan konsultasi dalam proses pemberian Perizinan serta berkoordinasi dengan Ditjen Migas sesuai SOP (Pasal 2 ayat (3)).
      • Administrasi kepegawaian (gaji, tunjangan kinerja) tetap menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM; namun mereka dapat menerima honorarium/imbalan lain sesuai ketentuan di BKPM (Pasal 2 ayat (4) dan (5)).

    • Hak Menteri untuk Menarik Kembali Delegasi:

      Menteri dapat menarik kembali pendelegasian bila terjadi perubahan kebijakan, atas usulan BKPM, atau jika BKPM tidak dapat melaksanakan wewenang yang telah didelegasikan (Pasal 5).

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Pelaksanaan pendelegasian harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait dan SOP Ditjen Migas (Pasal 3 ayat (1)).
    • Koordinasi antar-instansi dan akuntabilitas (laporan triwulan, tembusan) menjadi prinsip pelaksanaan.
    • Pemberian wewenang dilakukan untuk mendukung PTSP (sederhana, terpadu, efisien).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Pendelegasian resmi diatur pada Pasal 1 dengan rincian jenis perizinan yang termasuk.
    • Penunjukan perwakilan Ditjen Migas dilakukan oleh Direktur Jenderal dan ditetapkan melalui Keputusan Direktorat Jenderal (Pasal 2 ayat (2)).
    • Perwakilan Ditjen Migas ditempatkan di BKPM dan berfungsi membantu proses pemberian izin serta memberikan konsultasi sesuai SOP (Pasal 2 ayat (1) dan (3)).
    • Pelaksanaan pendelegasian mengacu pada peraturan perundang-undangan dan SOP yang ditetapkan oleh Ditjen Migas (Pasal 3).
    • BKPM bertindak untuk dan atas nama Menteri, menyampaikan tembusan, dan membuat laporan triwulan (Pasal 4).
    • Mekanisme penarikan delegasi diatur di Pasal 5.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku dan implementasi

    Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 8). Dokumen ini ditetapkan pada 14 Juni 2017 dan diundangkan pada 16 Juni 2017.

  • Ketentuan Peralihan untuk entitas yang sudah ada

    • Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa permohonan perizinan yang telah diajukan kepada Kepala BKPM sebelum penetapan Peraturan Menteri ini tetap diproses hingga diterbitkannya perizinan oleh Kepala BKPM sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.

    • Pasal 6 ayat (2) menyatakan bahwa permohonan rekomendasi, persetujuan, dan bentuk lain yang telah diajukan kepada Kepala BKPM sebelum penetapan tetap diproses oleh Kepala BKPM.

    • Pasal 6 ayat (3) mengatur bahwa segala perizinan, rekomendasi, persetujuan, dan bentuk lain yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya masing-masing.

  • Batas waktu penyesuaian

    Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif atau operasional tertentu untuk pihak-pihak yang berkaitan selain ketentuan pelaporan triwulan oleh BKPM (Pasal 4 ayat (3)). Dengan demikian, penyesuaian diharapkan dilakukan segera sesuai SOP dan mekanisme yang ditetapkan oleh Ditjen Migas dan BKPM, namun tidak ada batas waktu khusus yang tercantum dalam teks peraturan.

  • Grandfathering clauses

    Ada ketentuan grandfathering: perizinan, rekomendasi, persetujuan, dan bentuk lain yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya (Pasal 6 ayat (3)). Selain itu, permohonan yang sudah diajukan dilanjutkan prosesnya oleh BKPM (Pasal 6 ayat (1) dan (2)).

  • Pencabutan peraturan sebelumnya

    Pasal 7 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2015 pada saat peraturan ini mulai berlaku, sehingga semua mekanisme pendelegasian sebelumnya berubah sesuai ketentuan baru.

Tidak mengatur sanksi