Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak Dan Gas Bumi Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 23/2015 · Permen ESDM No. 23 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2015Tanggal Penetapan:31 Juli 2015
Investasi & Penanaman ModalPertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak Dan Gas Bumi Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku31 Juli 2015
Tanggal Penetapan31 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 49) sepanjang terkait dengan pendelegasian wewenang pemberian izin usaha di bidang minyak dan gas bumi.

Peraturan Menteri ini mengatur pendelegasian wewenang pemberian perizinan di bidang minyak dan gas bumi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu. Pendelegasian ini mencakup izin usaha, rekomendasi, persetujuan, dan bentuk perizinan lain yang menjadi wewenang Menteri ESDM sesuai peraturan perundang-undangan, baik yang melibatkan modal dalam negeri maupun asing.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menunjuk pejabat/pegawai sebagai perwakilan Kementerian ESDM di BKPM untuk membantu penyelesaian dan memberikan konsultasi dalam proses perizinan, serta berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi sesuai Standar Operasional Prosedur. Kepala BKPM dalam memberikan perizinan bertindak untuk dan atas nama Menteri ESDM dan wajib menyampaikan tembusan kepada Menteri ESDM serta laporan pelaksanaan pendelegasian wewenang setiap 3 bulan.

Menteri ESDM dapat menarik kembali pendelegasian wewenang jika terjadi perubahan kebijakan, usulan dari Kepala BKPM, atau ketidakmampuan Kepala BKPM dalam melaksanakan wewenang yang didelegasikan.

1. Permohonan Perizinan yang telah diajukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebelum tanggal 1 Agustus 2015 tetap diproses penyelesaiannya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi sampai dengan diterbitkannya Perizinan.

(-)