di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak Dan Gas Bumi Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 23/2015 · Permen ESDM No. 23 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur pendelegasian wewenang pemberian perizinan di bidang minyak dan gas bumi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu. Pendelegasian ini mencakup izin usaha, rekomendasi, persetujuan, dan bentuk perizinan lain yang menjadi wewenang Menteri ESDM sesuai peraturan perundang-undangan, baik yang melibatkan modal dalam negeri maupun asing.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menunjuk pejabat/pegawai sebagai perwakilan Kementerian ESDM di BKPM untuk membantu penyelesaian dan memberikan konsultasi dalam proses perizinan, serta berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi sesuai Standar Operasional Prosedur. Kepala BKPM dalam memberikan perizinan bertindak untuk dan atas nama Menteri ESDM dan wajib menyampaikan tembusan kepada Menteri ESDM serta laporan pelaksanaan pendelegasian wewenang setiap 3 bulan.
Menteri ESDM dapat menarik kembali pendelegasian wewenang jika terjadi perubahan kebijakan, usulan dari Kepala BKPM, atau ketidakmampuan Kepala BKPM dalam melaksanakan wewenang yang didelegasikan.