Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Institut Agama Kristen Negeri Kupang

Juga dikenal sebagai: PERPRES 19/2020 · PERPRES No. 19 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2020Tanggal Penetapan:23 Januari 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaInstitut Agama Kristen Negeri Kupang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 2020
Tanggal Penetapan23 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2011 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperluas rumpun ilmu Agama Kristen dan memenuhi tuntutan perkembangan serta kebutuhan masyarakat dengan mendirikan Institut Agama Kristen Negeri Kupang. Institut ini merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang dan berada di bawah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang dialihkan ke institut baru ini. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan terkait pengalihan ini menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Kupang. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Kupang. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2011 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)