Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 69 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2011 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: PERPRES 69/2011 · PERPRES No. 69 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2011Tanggal Penetapan:3 Oktober 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Oktober 2011
Tanggal Penetapan03 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang di Nusa Tenggara Timur, dengan tujuan memenuhi kebutuhan tenaga terdidik dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang ilmu pengetahuan Agama Kristen. Pendirian ini merupakan pengalihan dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang yang sebelumnya dikelola oleh Lembaga Pendiri Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang.

Ketentuan Substansial

Sekolah Tinggi ini akan berada di bawah Kementerian Agama dan menyelenggarakan pendidikan di bidang ilmu pengetahuan Agama Kristen. Pembiayaan operasionalnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah. Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari institusi sebelumnya dialihkan ke institusi baru ini. Pegawai yang ada akan tetap menjalankan tugasnya hingga status kepegawaian mereka ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)